Kejari Sabang Eksekusi Cambuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Kejari Sabang Eksekusi Cambuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Kejaksaan Negeri Sabang memberi hukuman 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang. (antara/HO-Kejari Sabang)--

ACEH, FIN.CO.ID - Seorang pelaku pencabulan dan pelecehan seksual pada anak di Kota Sabang, Provinsi Aceh, bernisial YO (56) divonis hukuman 39 kali cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat menjelaskan, terdakwa dijatuhi hukuman cambuk setelah terbukti menyalahi Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 mengenai hukum jinayat, yaitu melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.

"Hari ini kami telah melaksanakan ukhubat cambuk pada satu orang terpidana pelaku pelanggaran jarimah pelecehan seksual dengan hukuman 39 kali cambuk tanpa potongan," kata Choirun dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Kamis, 12 Januari 2023.

BACA JUGA:Kemenkes Catat 10 Kasus Keracunan Chiki Ngebul Ada di Tasikmalaya, Jakarta dan Ponorogo

Ia menerangkan, hukuman cambuk dijatuhkan Mahkamah Syariah Kota Sabang terhadap YO pada 23 Desember 2022 lalu dan eksekusi dilakukan pada Januari 2023.

Choirun menjelaskan, untuk bertanggung jawab tindakannya, terdakwa divonis hukuman cambuk 39 kali tanpa potongan masa tahanan.

Karena, lanjut dia, selain hukum sesuai qanun jinayat, yang merupakan kekhususan Aceh, YO terbukti menyalahi undang-undang perlindungan anak.

"Karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Rutan Sabang dalam kasus perlindungan anak, dengan hukuman 6 tahun penjara," terangnya.

BACA JUGA:Link Update GB Whatsapp Mod Apk Terbaru Anti Banned, Bisa Aktif Selamanya!

Sementara itu, Plt Sekda Kota Sabang Andri Norman mengatakan sebagai bagian dari Provinsi Aceh, maka Kota Sabang tetap harus ikuti ketentuan yang berlaku di wilayah berjuluk Serambi Mekkah itu.

Andri mengharapkan, perbuatan menyalahi hukum itu tidak terulang kembali di wilayah destinasi wisata Pulau Weh itu.

"Kita yang hadir secara langsung dapat menyaksikan bagaimana penegakan hukum berkaitan pelanggaran qanun di Aceh. Semoga ini tidak terulang kembali khususnya di Sabang. Tetapi jika ini terjadi kembali mau tidak mau, sukai tidak sukai qanun harus tetap kita lakukan," katanya.

Sebelumnya, pada Agustus 2022, Polres Kota Sabang menangkap pria berinisial YO (56) yang diduga melakukan pencabulan pada 2 anak di bawah umur dan pelecehan seksual pada 3 remaja di wilayah Sabang.

BACA JUGA:Usai Diperiksa Polisi, Venna Melinda: Tiga Bulan Alami Kekerasan, Insya Allah Pulang ke Jakarta Urus Cerai

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: