Kejari Sabang Eksekusi Cambuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak
Pelaku pencabulan dan pelecehan seksual pada anak di Kota Sabang
Pelaku dijerat hukuman sesuai hukum jinayat, sekaligus Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.