Pelaku dijerat hukuman sesuai hukum jinayat, sekaligus Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.
Kejari Sabang Eksekusi Cambuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak
fin.co.id - 12/01/2023, 19:21 WIB

Kejaksaan Negeri Sabang memberi hukuman 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang. (antara/HO-Kejari Sabang)
TERKINI
Terpopuler
1
Ikut Instruksi Wabup Mario, TN Manusela Lanjutkan Pencarian Firdaus di Gunung Binaiya
12 jam lalu
2
Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Berciuman
1 hari lalu
3
Dedi Mulyadi Gaji Rp10 Juta per KK Jika Jadi Gubernur Jakarta, Jubir Pramono: Salah Hitung Kali
2 hari lalu
4
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Telegram Panglima TNI yang Mengerahkan Prajurit Amankan Kejati dan Kejari
1 hari lalu
5
107 Perusahaan Lintas Industri Hadiri IRCA 2025: Sinyal Positif Kepatuhan Hukum
1 hari lalu