Kejari Sabang Eksekusi Cambuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak

fin.co.id - 12/01/2023, 19:21 WIB

Kejari Sabang Eksekusi Cambuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Kejaksaan Negeri Sabang memberi hukuman 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang. (antara/HO-Kejari Sabang)

Pelaku dijerat hukuman sesuai hukum jinayat, sekaligus Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.

Admin
Penulis