Regional

Kejari Sabang Eksekusi Cambuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Pelaku pencabulan dan pelecehan seksual pada anak di Kota Sabang

Kejari Sabang Eksekusi Cambuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak
Kejaksaan Negeri Sabang memberi hukuman 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang. (antara/HO-Kejari Sabang)

Pelaku dijerat hukuman sesuai hukum jinayat, sekaligus Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.

Berita Terkait