Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Makassar, KPAI Bilang Begini

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Makassar, KPAI Bilang Begini

Ilustrasi penculikan anak.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus penculikan dan pembunuhan bocah di Makassar yang dilakukan dua tersangka yang juga masih di bawah umur mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

KPAI meminta proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan bocah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dapat menghormati hak-hak anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

BACA JUGA:Fakta Baru Angela Korban Mutilasi Ecky di Bekasi, Ternyata Pernah Bekerja di Majalah Femina

"Tentunya ini dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita, Rabu 11 Januari 2023.

Tindakan perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka penculikan disertai pembunuhan anak berinisial MFS (11), yakni masing-masing AD (17) dan MF (14), tentu menjadi perhatian semua pihak terkait.

Di satu sisi, motif pelaku ialah karena terobsesi tawaran uang miliaran dari situs internet asal luar negeri untuk bertransaksi akan menjual organ tubuh manusia hingga tega menghilangkan nyawa orang lain. Di sisi lain, kedua pelaku masih di bawah umur.

Kedua tersangka juga dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

BACA JUGA:Bikin Geleng Kepala, Ini Motif Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar

Peristiwa tersebut menjadi alarm bagi Pemerintah bahwa literasi digital sejak dini sangat penting diberikan pada anak. KPAI meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri turut mengusut tuntas serta menutup akses laman perdagangan organ tubuh.

Oleh karena itu, KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) meningkatkan pengawasan terhadap situs pencarian daring yang tanpa disertai sistem penyaring konten kekerasan dan sensitif, salah satunya yandex.eu.

"Dan hal yang menjadi penting agar para orang tua aktif mengawasi anak-anaknya ketika berselancar di dunia maya serta membangun komunikasi lebih asertif dengan anak," kata Dian.

KPAI juga memberikan perhatian dan sangat prihatin terhadap kasus tersebut dan menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. 

BACA JUGA:Klaim Megawati soal Jokowi Bisa Jadi Presiden, Nasdem: Kita Urut Sejarah

Sejauh ini, KPAI terus berkoordinasi dengan Polres Kota Besar Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk mengawal proses hukum usai kejadian tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: