Nasional

Kabar Baik, Gaji ke-13 dan THR 2023 Dipastikan Cair Bagi PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kabar gembira tahun 2023, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan serta PPPK bakal cair.

Pemerintah memastikan telah memasukan tambahan gaji ke-13 dan THR untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan pada Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah  PNS,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

BACA JUGA:Pencairan Gaji ke-13 Bisa Kasih Dampak Menyeluruh, Apabila Diberikan ke Masyarakat Biasa

BACA JUGA:GB WhatsApp APK v19.52.2 Terbaru 2023, Bisa Bikin Lebih dari Dua Akun, Downlaod Langsung di Sini

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023,Presiden Jokowi juga mengungkapkan seluruh PNS akan mendapatkan bonus berupa THR dan gaji ke-13. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pada 2023, pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun.

Telah disepakati, belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp249,1 triliun.

BACA JUGA:Gaji ke-13 Ditambah Tunjangan Kinerja ASN Cair 1 Juli, Begini Cara Menghitung Komponennya

BACA JUGA:Ini Deretan Perusahaan Milik Jhon Lbf yang Bikin Tajir Mlintir, Jangan Kaget Ya Ternyata Bukan Cuma 4

Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR pada tahun 2023:

Pensiunan

Penerima pensiun

Penerima tunjangan

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Prajurit Polri/TNI

Pejabat negara

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

BACA JUGA:Nih Rincian Gaji ke-13 ASN yang Cair 1 Juli, Ada yang Dapat Rp 24 Juta

BACA JUGA:Terupade GB WhatsApp APK v19.52.2 Official Edisi Januari 2023, Link Download Anti Banned Ada di Sini

Namun ada dua kelompok ASN dan PNS yang tak memperoleh THR dan gaji 13:

ASN/PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara

ASN dan PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji.

Total anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 juga telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meningkat 3,3 persen dari anggaran Rp 249,1 triliun tahun sebelumnya.

Pensiun 13 dan THR, yang mencakup kontribusi asuransi kesehatan pegawai negeri, juga akan dibayarkan dari anggaran

BACA JUGA:Gaji Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Naik, Ini Rinciannya...

Kemudian untuk pencairan THR dan gaji ke-13 pada 2023, pemerintah telah menentukan jadwalnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang diperkirakan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Sedangkan gaji ke-13 akan cair  menjelang masuk tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juli 2023.

 

Admin
Penulis