Lumayan Banget! Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Tembus Rp2.200.000, Padahal Dulu Cuma Segini

fin.co.id - 10/01/2023, 16:45 WIB

Lumayan Banget! Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Tembus Rp2.200.000, Padahal Dulu Cuma Segini

Ilustrasi UMK Kota Bekasi

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Gaji Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa dan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 dikabarkan naik. 

Kenaikan dimaksud adalah jika dibandingkan dengan Gaji Panitia Pengawas Pemilu Desa dan Kecamatan pada Pemilu Tahun 2019 lalu. 

BACA JUGA: Kabar Baik, Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Naik, Segini Besarannya...

BACA JUGA:Link Download Ada Disini! Rasakan Keunggulan GB WhatsApp v14.10 by SamMods Dibanding WA Biasa

Besaran gaji Panwaslu Desa pemilu 2024 diatur dalam Surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022. 

Diketahui, pada Pemilu 2019, nominal gaji Panwascam untuk Ketua yakni Rp1.850.000 per bulan, sedangkan untuk anggota senilai Rp1.650.000.

Namun, untuk Pemilu 2024, gaji ketua naik menjadi Rp2.200.000, sementara untuk anggota Rp1.900.000 per bulan.

Sedangkan untuk Kepala Sekretariat Rp1.550.000, Pelaksana Teknis Rp900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.

BACA JUGA: Gaji Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Naik, Ini Rinciannya...

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp HeyMods v21.20.0 Update Januari 2023 Ada DISINI! Kapasitas Ringan 53,3 MB

Untuk Panwaslu desa maupun kelurahan Rp1.100.000 per bulan. Sedangkan, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp750.000

Sementara untuk gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp650.000 naik jadi Rp1.000.000.

Sementara, anggaran gaji badan Ad Hoc diatur pada SM Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.

Badan Ad Hoc ini terdiri dari

- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Admin
Penulis