Mayat Pria Dengan Luka Tusuk di Perut Ditemukan Terkapar di Cikarang, Diduga Korban Pembunuhan

Mayat Pria Dengan Luka Tusuk di Perut Ditemukan Terkapar di Cikarang, Diduga Korban Pembunuhan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memeriksa TKP penemuan mayat pria dengan luka tusuk di Kawasan MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID -- Mayat pria ditemukan terkapar di jalan Pintu Masuk Ruko Bekasi Fajar, Kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya mendapat kabar mayat pria berinisial RP (48) ditemukan oleh warga sudah terkapar.

BACA JUGA:Kisah Angela Korban Mutilasi di Bekasi, Dikenal Aktif Peduli Terhadap Lingkungan Sejak Kuliah

BACA JUGA:Gampang Banget! Cara Setting Proxy WhatsApp Untuk Hp Android dan iPhone, Bisa Sambil Nyender atau Rebahan

"Awalnya pada saat melaksanakan piket, anggota mendapat laporan dari warga adanya korban meninggal dunia yang terkapar di pintu masuk depan ruko," kata Kombes Gidion, Minggu 8 Januari 2022.

Usai mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian di lapangan, ditemukan adanya luka luka di bagian badan korban.

"Terdapat luka robek pada bagian perut korban, diduga akibat terkena benda tajam," ucapnya.

BACA JUGA:Ini Harapan Keluarga Angela yang Jadi Korban Mutilasi Ecky di Bekasi

BACA JUGA:Sssttt, Ini Informasi Penting! Server Khusus Proxy WhatsApp Agar Bisa Kirim Pesan Tanpa Internet Ada di Sini

Dari TKP penemuan mayat pria, petugas kepolisian mendapat barang bukti berupa 1 Celana levis warna biru yang dipakai dan 1 Seragam loreng warna oren hitam milik korban.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan 1 unit unit sepeda motor Honda Mega Pro warna merah, serta 1 dompet berisi surat-surat milik korban.

"Diduga ini tindak pidana pembunuhan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 KUH Pidana," terangnya.

Guna proses lebih lanjut, jenazah RP dibawa ke Rumah Sakit POLRI Kramat Jati untuk dilakukan visum et repertum dan juga autopsi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: