Polresta Tangerang Ancam Pelajar yang Lakukan Aksi Street Crime: Tak Ada Ampun, Semua Bakal Diproses Hukum!

Polresta Tangerang Ancam Pelajar yang Lakukan Aksi Street Crime: Tak Ada Ampun, Semua Bakal Diproses Hukum!

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Polisi tidak akan memberi ampun kepada para pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang beraksi di Kabupaten Tangerang, Banten.

Seperti diketahui aksi kejahatan jalanan seperti geng motor dan tawuran pelajar, belakangan tengah marak di daerah itu.

BACA JUGA:24 Hektar Sawah di Tangerang Terendam Banjir, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Daftar Aplikasi Ini Langsung Dapat Saldo DANA Rp20.000, Simak Penjelasannya, Link Download Tersedia DISINI!

"Tidak ada ampun bagi siapapun yang melakukan kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat," tegas Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, dikutip Jumat 6 Januari 2023.

Dikatakan Zamrul, pihaknya akan memproses tegas para pelaku street crime termasuk para pelajar yang masih di bawah umur.

"Bagi pelajar juga kita akan proses walaupun masih dibawah umur (status pelajar) bukan berarti mereka kebal hukum," ujarnya.

Kompol Zamrul pun berpesan kepada para pelajar yang masih gemar melakukan aksi tawuran jangan merasa dengan statusnya sebagai pelajar, lantas tidak dapat diproses secara hukum.

BACA JUGA:Lady Queen Sukses Ubah Kertas Roti Jadi Uang, Berujung Masuk Penjara

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp Pro Terbaru 2023 Ada DISINI! Bisa Kirim File Hingga Kapasitas 1 Giga Byte, GRATIS

Pasalnya, aksi tawuran maupun gangster merupakan tindakan kriminal yang sudah jelas ada sanksi hukumnya.

"Jadi bagi pelajar jangan coba-coba melakukan tindakan kriminal apalagi sampai mengakibatkan korban luka berat, kita akan proses," tuturnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat jangan mencoba melakukan upaya yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sebab, Polresta Tangerang tidak akan memberikan ampun terhadap semua bentuk kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukumnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: