TANGERANG, FIN.CO.ID -- Polisi tidak akan memberi ampun kepada para pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang beraksi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Seperti diketahui aksi kejahatan jalanan seperti geng motor dan tawuran pelajar, belakangan tengah marak di daerah itu.
BACA JUGA: 24 Hektar Sawah di Tangerang Terendam Banjir, Berikut Rinciannya
"Tidak ada ampun bagi siapapun yang melakukan kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat," tegas Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, dikutip Jumat 6 Januari 2023.
Dikatakan Zamrul, pihaknya akan memproses tegas para pelaku street crime termasuk para pelajar yang masih di bawah umur.
"Bagi pelajar juga kita akan proses walaupun masih dibawah umur (status pelajar) bukan berarti mereka kebal hukum," ujarnya.
Kompol Zamrul pun berpesan kepada para pelajar yang masih gemar melakukan aksi tawuran jangan merasa dengan statusnya sebagai pelajar, lantas tidak dapat diproses secara hukum.
BACA JUGA: Lady Queen Sukses Ubah Kertas Roti Jadi Uang, Berujung Masuk Penjara
Pasalnya, aksi tawuran maupun gangster merupakan tindakan kriminal yang sudah jelas ada sanksi hukumnya.
"Jadi bagi pelajar jangan coba-coba melakukan tindakan kriminal apalagi sampai mengakibatkan korban luka berat, kita akan proses," tuturnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat jangan mencoba melakukan upaya yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sebab, Polresta Tangerang tidak akan memberikan ampun terhadap semua bentuk kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukumnya.
BACA JUGA: Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Dikendalikan Seorang Wanita di Semarang