Tok, KPK Resmi Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Suap Proyek Infrastruktur di Papua

Tok, KPK Resmi Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Suap Proyek Infrastruktur di Papua

Lukas Enembe dan Yulce Wenda -ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.

BACA JUGA:KPK Amankan Uang Ratusan Juta Kasus Suap Gubernur Papua Lukas Enembe

BACA JUGA:Unduh 2 Link Download GB WhatsApp v23 Terbaru, Dijamin Anti Banned

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan seorang lagi sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).

Dikatakan Alex, untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka RL terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Sementara tersangka LE belum dilakukan penahanan oleh KPK.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe Bungkam, KPK: Hak Dia

BACA JUGA:Update Lagi Lur! GB Whatsapp v21.20, Link Download Anti Banned Ada di Sini

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: