fin.co.id - Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi Maluku, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan empat gunung api di Sulawesi Utara menyandang status waspada (level II).
Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi Maluku, Sandy Gumolili, membagikan data pemantauan terbaru tersebut di Manado pada Jumat, 31 Juli 2026.
"Dari delapan gunung api yang ada di Sulawesi Utara, empat di antaranya berstatus waspada," kata Sandy Gumolili.
Keempat gunung api aktif yang berstatus waspada yaitu Gunung Awu di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Gunung Karangetang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Gunung Lokon di Kota Tomohon, dan Gunung Soputan di Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Gunung Awu yang belakangan diturunkan statusnya pada tanggal 8 Juli 2026 dari siaga (level III) menjadi waspada," kata Sandy menambahkan.
Daftar Gunung Api Berstatus Normal dan Imbauan Zona Bahaya
Sementara itu, empat gunung api lainnya di wilayah ujung utara Pulau Sulawesi saat ini tercatat berada dalam status normal (level I). Keempat gunung tersebut yakni Gunung Mahawu di Kota Tomohon, Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Gunung Tangkoko di Kota Bitung, serta Gunung Ambang di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Otoritas terkait menekankan bahwa seluruh gunung api di provinsi tersebut, baik yang berada pada tingkat status waspada maupun normal, pada dasarnya tetap menyimpan potensi risiko dan memiliki batas radius bahaya masing-masing.
"Kami berharap warga yang ada di sekitar gunung api mematuhi radius bahaya yang telah direkomendasikan," ujarnya.
Rekomendasi Keselamatan Khusus untuk Gunung Karangetang
Sandy mengambil contoh rekomendasi ketat yang wajib dipatuhi oleh masyarakat maupun pengunjung yang bermukim di sekitar wilayah Gunung Karangetang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, mengingat gunung tersebut saat ini menyandang status waspada.
Para petugas mengimbau masyarakat dan pengunjung/wisatawan agar tidak mendekati, tidak melakukan pendakian dan tidak beraktivitas di dalam zona prakiraan bahaya yaitu radius 1.5 kilometer dari puncak kawah dua (kawah utara) dan kawah utama (selatan) serta area perluasan sektoral ke arah selatan barat daya sejauh 2.5 kilometer.
Baca Juga
Masyarakat sekitar juga wajib meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap potensi bahaya sekunder yang bisa mengintai sewaktu-waktu. Warga perlu mewaspadai guguran lava dan awan panas guguran yang dapat terjadi sewaktu-waktu dari penumpukan material lava sebelumnya karena kondisinya belum stabil dan mudah runtuh, terutama ke sektor selatan, tenggara, barat dan barat daya.