Padahal Sudah Bestie, Dua Pria Ini Malah Berseteru di Kantor Polisi Gegara HP

Padahal Sudah Bestie, Dua Pria Ini Malah Berseteru di Kantor Polisi Gegara HP

Duo Bestie, Reno dan Agus Saat Didamaikan di Kantor Polisi (dok)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Reno Rahmat (38), pria asal Medan, melaporkan temannya sendiri yang bernama Agus Salim (22), asal Labuhan Deli Sumut ke Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat.

Agus Salim dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP. Laporan dari korban ini kemudian teregistrasi di Polsek Tambora per tanggal 26 Desember 2022.

BACA JUGA:Anak Aniaya Ayah Kandung di Tambora, Gak Ada Ampun Langsung Diringkus Polisi dan Ternyata Habis Nyabu

BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Gratis Rp1.000.000 Cukup Dengan Daftar Aplikasi, Cek Caranya Disini! Terbukti Membayar

Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama menguraikan bahwa pelapor datang ke Polsek Tambora dengan membawa bukti permulaan berupa dus kosong HP yang dicuri oleh temannya.

"Pelapor dan terlapor sama-sama beralamat KTP di Jalan Raya Keadilan, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Namun tinggal di kontrakan yang sama di Jl. Krendang Indah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat," terangnya, Kamis 5 Desember 2022.

"Pelapor menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan bukti awal dus HP, sehingga kami buatkan laporan polisi," imbuhnya.

Reno Rahmat (38) dan Agus Salim (22) sudah berteman sejak tahun 2017.

BACA JUGA:Korban Pencabulan Cabut Laporan, Polsek Tambora Stop Penyidikan dengan Restorative Justice

BACA JUGA:Shopee Bagikan Gratis Modal Usaha Rp1 Juta, Catat Persyaratannya di Sini

Perkenalan mereka berawal dari aplikasi Facebook. Selanjutnya mereka berdua pergi merantau ke Jakarta dan tinggal mengontrak bersama di beberapa tempat, terakhir di Krendang, Tambora.

"Korban melaporkan 1 (satu) unit handphone miliknya jenis Redmi Note 8 warna space black telah hilang pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar Pukul 13.00 WIB di Kontrakannya yang ia duga telah dicuri oleh temannya," tuturnya.

Korban menduga pelakunya adalah teman sekontrakannya sendiri karena pada waktu yang sama Agus Salim (22) juga pergi meninggalkan kontrakan tanpa pamit.

Dengan bekal laporan dari korban, tujuh hari kemudian tepatnya pada hari Selasa sore tanggal 3 Januari 2022, Unit reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan terlapor.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: