Komisaris PT Wilmar Nabati Dituntut 12 Tahun dan Bayar Rp10 Triliun Gegara Kasus Ekspor Minyak Goreng

Komisaris PT Wilmar Nabati Dituntut 12 Tahun dan Bayar Rp10 Triliun Gegara Kasus Ekspor Minyak Goreng

PT Wilmar Nabati Indonesia--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp10,98 triliun.

Tuntutan 12 tahun komisaris PT Wilmar Nabati tersebut dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Pengusaha Semarang Diduga Diculik dan Dianiaya, Kejati Jateng: Agus Hartono Ditangkap

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli menyatakan terdakwa Master Parulian Tumanggor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Agung Zulkipli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis 22 Desember 2022.

Parulian dituntut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menunjukkan ketidakpekaan terhadap kebutuhan minyak goreng, terdakwa kurang mendukung kebijakan pemerintah atas kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sering sakit selama masa persidangan, terdakwa tidak mempersulit masa sidang," tambah jaksa.

BACA JUGA:Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong P19, Penyidik Punya Waktu 14 Hari

Master Parulian Tumanggor juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp10,98 triliun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.063.037," ungkap jaksa.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia senilai Rp6.758.456.258.358, PT Multimas Nabati Asahan senilai Rp3.666.045.318.326, PT Sinar Alam Permai senilai Rp464.124.939.359, PT Multimas Nabati Sulawesi senilai Rp36.900.525.705, PT Wilmar Bio Energi Indonesia senilai Rp53.074.021.286 dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," tambah jaksa.

BACA JUGA:Maling Kenakan Peci Saat Ditampilkan Polresta Malang Kota, Ketua MUI Tegur Begini

Dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: