Buruh Tangerang Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya
Salah satu poin yang ditentang yakni kembalinya ketentuan penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing atau munculnya kembali Pasal 64 di Perppu.
Selain itu, lanjut dia, terkait upah dengan aturan Perppu maka ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau organisasi buruh.
Dengan syarat tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tetapi perusahaan di Kabupaten Tangerang banyak yang membayar upah di bawah UMK namun tidak ada tindakan dari pemerintah.
"Sehingga Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sema sekali tidak ada perbaikan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tetang Cipta Kerja," pungkasnya.