Perbedaan Perppu Cipta Kerja dan Undang-Undang Cipta Kerja Tidak Signifikan, KSBSI Surati Jokowi

Perbedaan Perppu Cipta Kerja dan Undang-Undang Cipta Kerja Tidak Signifikan, KSBSI Surati Jokowi

Ilustrasi buruh berdemo menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker)-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja dinilai tidak memiliki perbedaan signifikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.  

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, pihaknya akan menyurati Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Non-Subsidi Turun, Bakal Dievaluasi Setiap Pekan

"Kami akan menyurati Pak Presiden, Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan Menaker untuk mengubah Perppu itu sesuai dengan permintaan buruh selama ini," ujar Presiden KSBSI Elly dikutip dari Antara, Rabu 4 Januari 2022.

Dia mengaku bahwa sebelumnya KSBSI memang meminta diterbitkannya Perppu terkait Cipta Kerja, dengan catatan dapat merespons opini buruh. 

Namun, terbitnya Perppu Cipta Kerja pada akhir tahun lalu dinilai belum sepenuhnya merefleksikan hal itu.

Menurutnya, aturan yang ada di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga tidak memiliki perbedaan signifikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2021 dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan perlu perbaikan dalam rentang waktu dua tahun.

BACA JUGA:Cara Dapatkan Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Rp600 Ribu, Tinggal Rebahan Main HP!

Dia mendorong ada keterlibatan pemangku kepentingan dalam hal penerbitan Perppu Cipta Kerja, terutama serikat buruh dan pekerja yang kesejahteraannya terdampak dengan adanya aturan yang ada di dalam Perppu tersebut.

Selain itu, dia juga mengharapkan pemerintah mengikuti keputusan MK untuk melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam periode dua tahun.

Sebelumnya, pada Jumat (30/12/2022), Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan terbitnya Perppu Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan daya tarik investasi.

Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) pada Selasa (3/1) mempersilahkan masyarakat mengkritik isi Perppu Cipta Kerja. 

Namun, dia memastikan bahwa produk hukum yang ditandatangani pada 30 Desember 2022 itu sudah sesuai dengan aturan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: