Info Terbaru Harga Rokok Mulai 1 Januari 2023
Daftar harga rokok terbaru mulai September 2023-humas bea cukai-humas bea cukai
JAKARTA, FIN.CO.ID - Info terbaru harga rokok per 1 Januari 2023.
Diketahui Pemerintah secara resmi menaikan harga eceran rokok mulai Minggu, 1 Januari 2023.
Kenaikan harga rokok mulai 1 januari 2023 tak terlepas dari kebijakan Pemerintah menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen.
Tak hanya itu Pemerintah juga menaikan harga cukai rokok elektrik sebesar 15 persen selama dua tahun ke depan atau multiyears.
BACA JUGA:Pantau HTP, Bea Cukai Jaga Kestabilan Harga Rokok di Pasaran
BACA JUGA:Larangan Pemerintah soal Penjualan Rokok Ketengan untuk Lindungi Anak-anak
Namun, untuk tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) hanya dinaikan sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun 2023-2027.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasan Pemerintah menaikan cukai rokok.
Dikatakannya kenaikan cukai rokok dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Dia pun berharap dengan kenaikan tarif cukai rokok, akan dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.
BACA JUGA:Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan di Tahun 2023, Demi Menjaga Kesehatan Masyarakat
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum! 1 Januari 2023 Dilarang Jual Rokok Eceran
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya.
Berikut daftar harga rokok per 1 Januari 2023 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:
Sumber: