Sudah Tahu Belum! 1 Januari 2023 Dilarang Jual Rokok Eceran

Sudah Tahu Belum! 1 Januari 2023 Dilarang Jual Rokok Eceran

Rokok eceran ilustrasi-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah mulai tahun depan melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Larangan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.

Pelarangan menjual rokok eceran diputuskan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. 

BACA JUGA:Tutup Tahun 2022, Operasi Gempur Rokok Ilegal Berikan Hasil Istimewa

Dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tepatnya pada bagian 6, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Salah satunya mengatur pelarangan penjualan rokok batangan. “Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi larangan tersebut dikutip fin.co.id pada Senin, 26 Desember 2022.

Selain mengatur larangan penjualan rokok batangan, pemerintah juga menetapkan penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, hingga ketentuan rokok elektronik.

Aturan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BACA JUGA:Heboh! Bahar Smith Ngerokok di Ruang Rawat Inap Rumah Sakit, Kok Gak Dilarang?

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan tingginya prevalensi perokok pemula akan menghasilkan generasi muda yang tidak unggul.

"Perlu adanya penyempurnaan perlindungan terhadap generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok," tegas Dante.

Tak hanya itu. Pemerintah juga bakal melakukan pelarangan pemasangan iklan, promosi, hingga sponsorship rokok di media informasi. 

Pengawasan bakal dilakukan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.

BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Pekanbaru dan Banjarmasin

Peraturan pemerintah ini dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: