Terungkap! WNA Sri Lanka Belajar Membunuh Wanita di Tangerang Dari Internet, Empat Hari Sebelum Eksekusi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers pembunuhan wanita di Tangerang oleh WNA asal Sri Lanka-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, maksimal yaitu hukuman mati," pungkas Zain.
Sumber: