Media Singapura Terbitkan Investigasi Dugaan Aplikasi Halodoc Jual Viagra dan Obat yang Dilarang

Media Singapura Terbitkan Investigasi Dugaan Aplikasi Halodoc Jual Viagra dan Obat yang Dilarang

Tangkapan Layar Pemberitaan Tech in Asia soal Investigasi Halodoc--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Media populer di Singapura, Tech in Asia menerbitkan laporan investigatif yang menduga aplikasi layanan kesehatan Halodoc melakukan penjualan obat yang dilarang secara online. 

Dalam laporannya, Tech in Asia bahkan menyebut daftar 11 jenis obat yang ditemukan dijual dalam aplikasi Halodoc, yakni Viagra, Cialis, Rhinos, Quetvell, Clozapin, Seroquel, Dogmatil, Abilify, Frimania, Invega dan persidal.

BACA JUGA:Viral Bercak Putih Foto Paru-paru Pasien COVID-19 di China, Data Terbaru Kasus COVID Disetop

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sejak tahun 2020 kemarin, semua jenis obat tersebut sudah tidak boleh dijual secara online. Tetapi faktanya, seluruh obat yang dilarang tersebut diduga masih dijual bebas dalam platform aplikasi Halodoc.

“Tech in Asia menemukan setidaknya 11 obat yang dilarang untuk dijual secara online, tersedia di platform (Halodoc). Termasuk diantaranya obat disfungsi ereksi dan obat antipsikotik,” tulis laporan yang dirilis Selasa 20 Desember 2022 pekan lalu.

Media online yang berfokus pada pemberitaan teknologi dan start-up itu juga menemukan fakta terkait minimnya pengawasan Halodoc terhadap pembelian obat-obatan yang dilarang tersebut. 

Tech in Asia menemukan siapapun dapat dengan mudah mendapatkan resep obat apapun dari dokter di platform aplikasi tersebut.

BACA JUGA:Daftar 332 Obat Sirup Aman Digunakan Resmi dari BPOM

“Dalam beberapa waktu terakhir, Tech in Asia mencoba membeli obat tanpa verifikasi atas diagnosa pasien (di Aplikasi Halodoc). Dalam satu kasus bahkan resep diberikan kepada pasien yang tidak melakukan telekonsultasi sama sekali dengan platform aplikasi,” bunyi laporan tersebut.

Namun demikian, Wakil Direktur Halodoc, Adeline Hindarti membantah tudingan Tech in Asia tersebut. Menurut dia, dalam penyediaan obat, perusahaannya hanya bekerjasama dengan para mitra apoteker yang sudah terpercaya. 

Adeline bahkan menegaskan sebagai platform digital, Halodoc tidak mungkin menjual obat-obatan, resep dan lain sebagainya secara langsung kepada pasien.

“Kami selalu berupaya memfasilitasi mitra apoteker kami untuk memverifikasi penebusan resep,” tutur dia.

BACA JUGA:Rokok Jadi Pengeluaran Terbesar Rumah Tangga, Anak Terancam Kurang Gizi

Sebagai informasi, aktivitas penjualan obat yang dilarang melanggar aturan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Para pelanggar aturan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: