Jabatan Bupati Berakhir di Tahun 2023, Pemkab Tangerang Susun RPD Bagi PJ

Jabatan Bupati Berakhir di Tahun 2023, Pemkab Tangerang Susun RPD Bagi PJ

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Saat Menghadiri Acara Penyusunan RPD Tahun 2024-2026 (dok Diskominfo Tangerang)--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026.

RPD ini disusun untuk menjadi acuan bagi Penjabat Bupati (PJ) dalam menjalankan pemerintahan. 

BACA JUGA:Warga Tangerang yang Mau Mudik Natal dan Tahun Baru, Ada Pesan Nih Dari Kapolres

Mengingat, jabatan Bupati Tangerang yang kini diemban oleh Ahmed Zaki Iskandar selama dua periode akan berakhir pada tahun 2023 nanti.

Ada beberapa yang menjadi fokus dalam penyusunan RPD di tahun 2023-2024 tersebut, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, sektor Pertanian, pengembangan UMKM, serta program pembangunan lainnya. 

"Pada intinya RPD ini nantinya menjadi bahan bagi Bupati dalam rangka melanjutkan program pembangunan di Kabupaten Tangerang sampai terpilihnya bupati Definitif di tahun 2025," kata Zaki kepada FIN, Kamis 22 Desember 2022.

Sementara, Plt Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono mengatakan, penyusunan RPD merupakan program yang harus dilakukan karena berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. 

BACA JUGA:Bedah Rumah Warga Berpenghasilan Rendah Diresmikan Pemkab dan Baznas Kabupaten Tangerang

"Jadi memang semua daerah yang masa jabatannya habis di tahun 2023, 2024, itu berkewajiban menyusun RPD," jelasnya. 

Dikatakan Ujang, RPD yang tengah disusun itu mengacu pada Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) atau dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun.

Karena memang Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki RPJPD sejak tahun 2005 sampai 2025 nanti.

"Jadi memang ini (RPD) harus disusun sesuai Inmendagrinya dan ditetapkan oleh Bupati sebagai acuan bagi PJ Bupati nanti dalam melaksanakan kegiatan di masa transisi di tahun 2024-2026," tuturnya. 

BACA JUGA:Pemkab Tangerang Pantau Ketersediaan dan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru

Nantinya, RPD tersebut akan membatasi ruang gerak PJ Bupati. Yang mana, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tangerang pada tahun 2024-2026 tetap mengacu pada RPJPD yang telah disusun. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: