Jabatan Bupati Berakhir di Tahun 2023, Pemkab Tangerang Susun RPD Bagi PJ
RPD ini disusun untuk menjadi acuan bagi Penjabat Bupati (PJ) dalam menjalankan pemerintahan
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menuturkan, legislatif akan mengawal rencana pembangunan daerah yang disusun dalam RPD Tahun 2024-2026 tersebut.
Kholid juga mengungkapkan, penyusunan RPD ini juga agar rencana pembangunan baik secara nasional dan daerah bisa terintegrasi.
"Jadi jangan sampai nanti PJ Bupati tidak mengikuti rolenya yang sudah ditetapkan dalam RPD," pungkasnya