SABANG, FIN.CO.ID - Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan Undang-undang dasar, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yaitu diatur tentang hak penggunaannya. Asing atau pihak lain di luar WNI tak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia.
Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkobPolhukam) Mahfud MD di Tugu Nol Kilometer, Sabang, Provinsi NAD, pada Rabu (21/12), saat menjawab pertanyaan wartawan tentang pengumuman lelang Kepulauan Widi baru-baru ini.
" Kehadiran kami di sini sekaligus untuk menegaskan bahwa kami bertekad dan dituntut oleh konstitusi untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, ini juga sebagai penegasan kembali bahwa seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi terutama, tetapi, ada batasan yang tidak boleh sebuah pulau sekecil apapun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, atau pemodal asing," tegas Mahfud kepada awak media.
BACA JUGA:Prioritas Pembangunan Perbatasan, Mahfud MD: Antisipasi Ancaman Kedaulatan Negara
Mahfud melanjutkan, seseorang boleh punya hak usaha, kemudian boleh dimanfaatkan oleh modal asing, tapi dengan batas-batas tertentu.
"Untuk kegiatan misalnya investasi, sudah ada pembatasan penggunaannya. Intinya tetap, tanah itu sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan dari tangan ke tangan," papar Mahfud yang juga adalah Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).