News

Partai Ummat Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2024, Harus Penuhi Syarat hingga 30 Desember 2022

Hasil pertemuan antara Bawaslu, KPU RI, dan Partai Ummat menghasilkan keputusan positif

Partai Ummat Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2024, Harus Penuhi Syarat hingga 30 Desember 2022
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat yang juga mantan Ketua PP Muhammadiyah Amien Rais

Termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut jika Partai Ummat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.

“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022,” ujar Komisioner Bawaslu Puadi saat membacakan amar putusan.

Berita Terkait