Partai Ummat Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2024, Harus Penuhi Syarat hingga 30 Desember 2022

fin.co.id - 21/12/2022, 18:10 WIB

Partai Ummat Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2024, Harus Penuhi Syarat hingga 30 Desember 2022

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat yang juga mantan Ketua PP Muhammadiyah Amien Rais

Termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut jika Partai Ummat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.

“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022,” ujar Komisioner Bawaslu Puadi saat membacakan amar putusan.

Admin
Penulis