Partai Ummat Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2024, Harus Penuhi Syarat hingga 30 Desember 2022
Hasil pertemuan antara Bawaslu, KPU RI, dan Partai Ummat menghasilkan keputusan positif
Termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut jika Partai Ummat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.
“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022,” ujar Komisioner Bawaslu Puadi saat membacakan amar putusan.