JAKARTA, FIN.CO.ID - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menindaklanjuti Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis.
Yakni mengacu pada Pengumuman Penerimaan PPPK Nomor 800/ 3358-BKD/2022 tanggal 8 November 2022.
Termasuk dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2712/M.SM.01.00/2022 tanggal 19 Desember 2022 perihal Tanggapan Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022.
BACA JUGA: Prioritas Pembangunan Perbatasan, Mahfud MD: Antisipasi Ancaman Kedaulatan Negara
Para pendaftar seleksi PPPK Tenaga Teknis harus memperhatikan:
- Untuk Titik Lokasi Seleksi PPPK Formasi Tenaga Teknis dibuka di seluruh Indonesia, pemilihan lokasi dilaksanakan oleh sistem, dan tidak dibuka untuk Titik Lokasi di Luar Negeri.
- Pemilihan Titik Lokasi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis sementara waktu menggunakan nama provinsi dan pelamar dapat memilih kembali Titik Lokasi secara detail pada tanggal 18 s/d 22 Februari 2023.
Selain itu, perlu juga memperhatikan cara membuat surat lamaran.
BACA JUGA: Menaker: Perpres 68 Tahun 2022 Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Angkatan Kerja
CONTOH SURAT LAMARAN
PERIHAL : PERMOHONAN PENGANGKATAN SEBAGAI PPPK
.................,.........................
KEPADA YTH :
SAYA YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI:
NAMA: