Menaker: Perpres 68 Tahun 2022 Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Angkatan Kerja

Menaker: Perpres 68 Tahun 2022 Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Angkatan Kerja

Menaker saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2023: Menjaga Resiliensi melalui Transformasi Struktural yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu, 21 Desember 2022 di Jakarta--(dok.Kemnaker)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa kehadiran Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi ini penting dalam menjawab tantangan kompetensi angkatan kerja.

"Perpres ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi angkatan kerja Indonesia," kata Menaker saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2023: Menjaga Resiliensi melalui Transformasi Struktural yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu, 21 Desember 2022 di Jakarta.

BACA JUGA:Kemenaker Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

BACA JUGA:Menaker Harap Pekerja Terhindar Tuberkolosis di Tempat Kerja

Menaker mengatakan, kondisi angkatan kerja Indonesia Bulan Agustus 2022, penduduk bekerja cenderung tinggi oleh pekerja dengan waktu penuh, sektor informal, dan lulusan SMP ke bawah. Sedangkan untuk tren penduduk usia kerja sudah mengalami perbaikan pasca pandemi Covid-19.

"Pekerja di Indonesia ini diisi oleh tenaga kerja dengan pendidikan SMP ke bawah. Sementara kalau kita lihat profil ketenagakerjaan kita, yang menganggur justru yang tingkat pendidikannya lebih tinggi, yaitu SMA/SMK, diploma, dan sarjana. Ini tantangan tersendiri," kata Menaker.

Menaker mengatakan bahwa prinsip dasar dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi ini berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan.

"Jadi Bapak Presiden melihat itu dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 68 Tahun 2022 sebagai bagian dari kerangka regulasi UU Cipta Kerja yang isinya poin penting dari Perpres itu berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan. Tadi kenapa yang menganggur itu pendidikannya tinggi karena tidak berkesesuaian dengan kebutuhan pasar kerja," kata Menaker.

BACA JUGA:Kemnaker: Penetapan UMP 2023 dan UMK 2023 Harus Mematuhi Ketentuan Permenaker 18 Tahun 2022

"Maksud dari revitalisasi ini adalah bagaimana pendidikan dan pelatihan vokasi bisa menjawab dunia usaha, dunia industri," imbuh Menaker.

Lebih lanjut Menaker mengatakan, pendidikan dan pelatihan vokasi ini merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat; berbasis pada kompetensi; pembelajaran sepanjang hayat; dan diselenggarakan secara inklusif.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: