Dua Pemuda Pengangguran Edarkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 33,93 Gram di Karawang, Polisi Kejar 'S'

Dua Pemuda Pengangguran Edarkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 33,93 Gram di Karawang, Polisi Kejar 'S'

Ilustrasi penangkapan oleh polisi.-Istimewa-

JABAR, FIN.CO.ID - Dua orang pemuda pengangguran terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu siap edar.

Kedua pelaku itu mengedarkan sabu di Karawang, Jawa Barat.

Yakni, NF dan AK, ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Dugaan Pungli Anak Perusahaan PT Jakpro Berujung Pemecatan Ketua RW, DPRD DKI Desak Periksa Lurah Pluit

"Dua pemuda yang ditangkap itu masing-masing berinisial NF (24) dan AK (24)," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Selasa, 20 Desember 2022.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.

"Informasi itu ternyata benar di sebuah rumah di Jalan Malabar, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat," ungkap Subardono.

Para tersangka ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Malabar F Nomor 10, Kelurahan Karangpawitan, Karawang Barat pada Kamis malam, 15 Desember 2022.

BACA JUGA:Hotman Paris Heran Vonis Hukuman Donis Salmanan: Tidak Tau Lagi Dunia Hukum Kita

Saat penangkapan polisi menyita barang bukti berupa 40 bungkus plastik warna oranye.

Di dalam plastik itu, masing-masing berisi satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih. 

Lalu, delapan bungkus plastik warna hijau masing-masing di dalamnya ada satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu unit timbangan digital dan handphone. 

BACA JUGA:Asik! Transportasi Publik Jakarta Standby di Malam Tahun Baru

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: