Ini Capaian Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Sepanjang Tahun 2022

Ini Capaian Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Sepanjang Tahun 2022

Pemaparan Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Selama Tahun 2022--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Penanganan perkara pada pidana khusus (pidsus) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, diklaim tembus di atas 800 persen.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, dalam refleksi kinerja tahun 2022, Selasa 20 Desember 2022.

BACA JUGA:Sebelum Tewas Dikeroyok, Pencuri Mobil di Bekasi Sempat Diajak Barter Toyota Avanza Milik Korban

"Utamanya penanganan perkara pada pidsus menembus angka di atas 800 persen," kata Nova kepada awak media. 

Selain itu, selama tahun 2022 Kejari Kabupaten Tangerang telah menyelamatankan keuangan negera sebesar Rp 7.568.649.037. 

Serta pengembalian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau uang pengganti sebesar Rp 1.089.405.305 dan denda Rp 6.116.589.022.

"Capaian penangan perkara pada Bidang Pidana Khusus memang sangat memuaskan selama tahun 2022," ujarnya. 

BACA JUGA:Seleksi PPPK Teknis 2022 Dimulai, Ini Jadwal Lengkap Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

"Dan itu akan dijadikan acuan dimasa mendatang guna mewujudkan kewaskitaan adhyaksa menuju Indonesia Emas 2045 mendatang," sambungnya. 

Tak hanya itu, dia juga menyebut, kinerja bagian Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang juga diklaim sangat memuaskan dengan capaian 433 persen dari target yang ditetapkan. 

Lebih dari itu, pihaknya juga telah melakukan roadshow dan sosialisasi hukum ke seluruh Desa yang ada di Kabupaten Tangerang. 

"Hngga Kepala Desa menyepakati memberikan gelar kepada Kajari Kabupaten Tangerang sebagi Bunda Desa," ujarnya lagi. 

BACA JUGA:Isu Pelecehan Seksual Ketua KPU RI terhadap Ketum PRS, Mulai di Kantor hingga Dalam Mobil

Dikatakan Nova, capaian kinerja yang cukup memuaskan di tahun 2022 juga dilakukan oleh bagian Pidana Umum (pidum). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: