Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Terbentuk, Langsung Bikin Gerakan

Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Terbentuk, Langsung Bikin Gerakan

Aksi menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat-ist-net

SURABAYA, FIN.CO.ID - Pemerintah telah membentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) berat di masa lalu.

Tim PPHAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi yang Berat Masa Lalu.

"Nama timnya PPHAM. Bertugas menyelesaikan secara nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai perwujudan tanggung jawab moral, politik kebangsaan, guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan berbangsa dan bernegara," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Minggu, 25 September 2022. 

BACA JUGA:KSP Bilang Komitmen Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Tak Pernah Surut

BACA JUGA:Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Kasus HAM Berat Paniai ke Penuntut Umum

BACA JUGA:Kasu Pelanggaran HAM Berat Paniai Masuki Babak Baru, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka

Dijelaskannya, setelah terbentuk Tim PPHAM langsung membuat gerakan di Surabaya, Jawa Timur.

Tim PPHAM langsung melakukan rapat konsolidasi terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang masih tersisa.

Dijelaskankan Mahfud, latar belakang dibentuknya tim ini karena Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengalami kesulitan memproses perkara-perkaranya melalui mekanisme yudisial.

BACA JUGA:Berkas HAM Berat Papua Dikembalikan

BACA JUGA:Aktivis HAM Apresiasi Kejagung Bentuk Satgas Pelanggaran HAM Berat

Mahfud mengatakan, lembaga yang memiliki wewenang menentukan pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM, yaitu melalui proses penyelidikan dan keputusan sidang pleno.

"Komnas HAM menyatakan saat ini tersisa 13 pelanggaran HAM berat. Sebanyak sembilan kasus terjadi sebelum dibuat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, empat kasus terjadi setelah keluarnya UU Nomor 26 Tahun 2000," ujar dia.

Mahfud mengatakan, terdapat beberapa kasus yang telah diajukan Komnas HAM melalui mekanisme yudisial. Dua di antaranya kejadian HAM berat yang terjadi sebelum diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu pascajajak pendapat di Timor Timur dan peristiwa Tanjung Priok.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: