Baca Persyaratannya, Ini Link Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024

Baca Persyaratannya, Ini Link Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024

PPK dan PPS Pemilu 2024. --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi PPK dan PPS Pemilu 2024, ada baiknya membaca persyaratan yang harus dipenuhi. 

Bagi para pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum ada terpilih menjadi PPS dan PPS Pemilu 2024.

Berikut syarat yang harus penuhi dalam pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

BACA JUGA:Catat, Ini Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024

Warga Negara Indonesia (WNI).

Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

BACA JUGA:Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024, Buruan Daftar Yuk Linknya Ada DISINI!

Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Penetapan Panwascam Kota Tangerang Diduga Janggal, Keputusan Bawaslu Dinilai Tidak Transparan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: