Catat, Ini Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024

Catat, Ini Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024

Ilustrasi anggota PPS Pemilu-Ist-Net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lowongan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 telah dibuka.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran anggota PPS Pemilu 2024, mulai hari ini, Minggu, 18 Desember 2022.

 

Bagi warga negara Indonesia segera daftar di link ini.

 

Simak semua persayaratannya dan tentunya jangan ketinggal soal gaji.

 

BACA JUGA:Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024, Buruan Daftar Yuk Linknya Ada DISINI!

 

Tapi, sebelum mendaftarkan diri, sebaiknya dipahami dulu tugas dan wewenang amggota PPS Pemilu 2024.

 

Untuk diketahui lebih dulu, PPS Pemilu 2024 merupakan Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota.

 

PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa dalam rangka Pemilu 2024.

 

Dikutip dari laman kpu.go.id, jumlah peserta anggota PPS Pemilu 2024 yang dibutuhkan  sebanyak 251.295 orang.

 

BACA JUGA:Link Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Ada Disini, Simak Cara Daftar Hingga Persyaratannya!

 

Mereka akan ditempatkan di 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

 

Untuk pendaftaran anggota PPS Pemilus 2024, KPU membukan secara online di laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id.

 

Tugas PPS Sesuai PKPU

 

Namun sebelum mendaftar, pelajari dulu tugas dan wewenangnya.

 

Untuk dikethaui sesuai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka secara Online, Ini Persyaratannya

 

Berikut tugas PPS Pemilu 2024 sesuai aturan tersebut:

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan:

  1. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
  5. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan
  8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

 

Wewenang PPS Pemilu 2024

Selain punya sederet tugas penting, anggota PPS Pemilu juga punya wewenang sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022. 

 

Berikut sederet kewenangan anggota PPS Pemilu:

  1. Membentuk KPPS;
  2. Mengangkat Pantarlih;
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: