JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
BACA JUGA: 26 Desember 2022 Cuti Bersama? Berikut Penjelasan Resmi Menko PMK Muhadjir Effendy
Ini 16 hari libur nasional:
- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
BACA JUGA: Perkuat Sinergi Pengawasan, Bea Cukai Jalin Kerja Sama dengan TNI
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih