26 Desember 2022 Cuti Bersama? Berikut Penjelasan Resmi Menko PMK Muhadjir Effendy

26 Desember 2022 Cuti Bersama? Berikut Penjelasan Resmi Menko PMK Muhadjir Effendy

Ilustrasi Cuti. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Masyarakat tak perlu bingung dengan beredarnya kabar bahwa tanggal 26 Desember 2022 merupakan cuti bersama.

Pastinya, 26 Desember 2022 bisa menjadi waktu cuti pribadi-pribadi yang menginginkan libur jelang akhir tahun.

Dengan kata lain, tidak ada kebijakan pemerintah menjadikan 26 Desember 2022 sebagai momentum cuti bersama.

BACA JUGA:Kasus Potongan Jari di Sayur Lodeh, Pihak Warung dan Pembuat Tahu Diperiksa Ini Hasilnya

Kepastian tanggal 26 Desember bukan cuti bersama disampaikan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai rapat koordinasi dengan Polri di Mabes Polri, Jumat, 16 Desember 2022.

Terkait dengan perayaan Hari Natal, liburnya hanya 1 hari, yakni tepat di tanggal 25 Desember 2022.

Di hari perayaan Natal itu jatuh pada hari Minggu.

"Tanggal 26 boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama," jelas Muhadjir.

BACA JUGA:Pulihkan Sektor Usaha Produktif, LPDB-KUMKM Gelar Bimtek di Makassar dan Bali

Kebijakan cuti bersama ditiadakan oleh pemerintah pada tahun 2022. 

Artinya, libur nasional pada bulan Desember hanya pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2022.

Ketentuan itu terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: