"Atas serangkaian perbuatan yang dilakukan para oknum jaksa Kejati Jawa Tengah itu, kami melaporkannya ke KPK," urai Kamaruddin.
Dalam laporannya terhadap oknum jaksa Kejati Jateng, khusus Putri Ayu Wulandari diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kemudian Pasal 421 KUHP, yang mana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tuturnya.
Kamaruddin mengungkapkan, selama kliennya ditetapkan sebagai tersangka telah mengalami kerugian yang besar. Baik secara materiil maupun imateriil.
"Selain kerugian itu, klien kami juga mengalami kerugian perasaan tertekan sebagai tersangka serta nama baiknya menjadi rusak. Karenanya, kami meminta KPK memeriksa para oknum jaksa Kejati Jateng untuk membuktikannya," tutup Kamaruddin.
Kejagung Pastikan Akan Tindak Tegas Jika Terbukti
Sementara itu, Kepala Pusat Peneranga Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan jika ada yang melapor ke KPK. "Silakan saja, tidak ada masalah," kata Ketut Sumedana.
Kasus dugaan pemerasan Rp 10 miliar oleh oknum jaksa Kejati Jateng telah dilaporkan oleh Agus Hartono ke Jaksa Agung ST Burhanudin sejak 15 Nopember 2022.
Namun, hingga kini Kejagung belum juga menyampaikan hasil penanganannya.
BACA JUGA: Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Begini Respons Kejagung
Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng.-Dok.fin-Istimewa
Sebelumnya Kapuspenkum menyatakan pihaknya akan terbuka dalam menangangi pengaduan tersebut.
Menurut Ketut Sumedana, sebagai warga negara Agus Hartono punya hak untuk melapor ke manapun.