Komisaris dan Direktur PT PR Jadi Tersangka Penggelapan Pajak Senilai Rp292 Miliar

Komisaris dan Direktur PT PR Jadi Tersangka Penggelapan Pajak Senilai Rp292 Miliar

Ilustrasi pajak.-Photo by Polina Tankilevitch from Pexels-

JAKARTA, FIN.CO.ID - PT PR yang bergerak di bidang alat komunikasi diduga menggelapkan pajak yang merugikan negara sebesar Rp292 miliar. 

Dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT PR ini diungkap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. 

Kanwil DJP Jakarta Utara mengungkap adanya dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan pada bidang alat komunikasi PT PR yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp292 miliar.

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Kapolsek Tambun Dinilai Lalai Imbas Dua Tahanan Berhasil Kabur

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda menuturkan, dua pimpinan PT PR menjadi tersangka.

Karena diduga memberi laporan pajak yang tidak benar, yakni Komisaris PT PR berinisial YS dan sebagai Direktur PT PR berinisial TMESL.

"Karena laporan tidak benar maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp292 miliar," kata Selamat Muda di Kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Kamis 15 Desember 2022.

Kedua tersangka penggelapan pajak sebesar Rp292 miliar selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu, guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Letkol Deddy Corbuzier Dijamu Makan oleh Jenderal (Purn) AM Hendropriyono: Thank You For All of Your Love Ayah

Selamat Muda menjelaskan, sebelum penyerahan ke Kejari Jakarta Utara, pihaknya lebih dulu menyelidiki dan penyidikan terhadap para tersangka karena adanya temuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Januari-Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT PR .

"Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menemukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Januari sampai dengan Desember 2015 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan yang isinya tidak benar," tutur Selamat.

Selamat menuturkan perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d juncto dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Kanwil DJP Jakarta Utara akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, namun hal itu dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang-Undang.

"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh," ujar Selamat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: