Ada 78 Formasi PPPK Kota Cirebon untuk Dinas Kesehatan dan RSD Gunung Jati

Ada 78 Formasi PPPK Kota Cirebon untuk Dinas Kesehatan dan RSD Gunung Jati

Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022. Pendaftaran ini dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, melakukan seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan.

Seleksi PPPK Kota Cirebon menyediakan sebanyak 78 formasi yang akan di tempatkan di Dinas Kesehatan, serta RSD Gunung Jati.

BACA JUGA:Tes PPPK Pakai Joki? Ada Fasilitas Face Recognitian

"Kami saat ini sedang melakukan seleksi untuk non ASN khususnya tenaga kesehatan," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Rabu 14 Desember 2022.

Agus mengatakan Pemkot Cirebon membuka sebanyak 78 formasi PPPK tenaga kesehatan yang nantinya ditempatkan di Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati.

Menurutnya terdapat sebanyak 489 tenaga kesehatan non ASN yang mengikuti seleksi kompetisi untuk bisa lolos menjadi PPPK di Kota Cirebon. 

Mereka dibagi menjadi beberapa sesi proses seleksi sudah dimulai sejak kemarin untuk diselesaikan pada Rabu (14/12).

BACA JUGA:Daftar UMP dan UMK Kalimantan Utara 2023 Berlaku 1 Januari 2023

Untuk itu Agus meminta kepada peserta agar bisa mengerahkan kemampuan yang ada untuk mengikuti seleksi dengan baik, supaya dapat diterima menjadi PPPK.

"Kerahkan kemampuan yang ada, fokus tapi jangan terlalu tegang dan jangan berbuat curang. Seleksi ini merupakan fase yang harus dilewati untuk bisa diangkat menjadi tenaga PPPK di lingkungan Pemda Kota Cirebon," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sri Lakshmi Stanyawati menjelaskan formasi tenaga kesehatan tahun ini sebanyak 78 orang bagi dokter hingga perawat.

Mengenai formasi penerimaan PPPK tahun depan, lanjut Lakshmi, pihaknya akan mengirimkan surat ke masing-masing satuan perangkat daerah untuk mengusulkan kebutuhan mereka, namun tetap disesuaikan dengan eformasi.

"Selanjutnya mereka akan berkirim surat ke Kemenpan untuk meminta berapa formasi PPPK yang ditetapkan," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: