Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia, DPD GP Jamu DKI Akui Masih Ada Oknum Nakal

Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia, DPD GP Jamu DKI Akui Masih Ada Oknum Nakal

Ilustrasi obat tradisional. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sekretaris DPD Gabungan Pengusaha (GP) Jamu DKI Jakarta E Sinta Purnamasari mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya Balai Besar POM di Jakarta mengungkap adanya sampel obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO),

Sinta juga berterima kasih kepada BB POM yang sudah menggencarkan edukasi, pengawasan, hingga penindakan terhadap obat tradisional yang menyalahi aturan. 

Hingga kini, diakui Sinta, masih ada sejumlah oknum nakal dan melakukan pemalsuan obat tradisional.

BACA JUGA:Indonesia Krisis Dokter Spesialis, Pemerintah Sediakan 2500 Beasiswa Tahun Depan

Sehingga, pihaknya kesulitan untuk mengontrol produk obat tradisional di pasaran.

"Anggota kami yang legal seluruh produknya selalu diperiksa BB POM. Kami juga sudah memberi masukan tentang adanya produk ilegal dipalsukan agar dicari solusi," ucap dia.

Selain itu, Sinta mengaku pihaknya kerap menggelar sosialisasi obat tradisional kepada pelaku usaha jamu binaan hingga perajin jamu gendong. 

Para pelaku usaha itu diedukasi membuat jamu atau obat tradisional dengan cara yang benar dan sesuai aturan berlaku.

BACA JUGA:Waspada! BB POM Temukan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia, Ini Dampak Mengkonsumsinya

"Kita juga bekerja sama dengan berbagai pihak melakukan pembinaan agar mereka tidak asal meramu jamu," tandas dia.

Sebelumnya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta mengunkap adanya peredaran obta tradisional mengandung BKO.

Sebagian sampel obat tradisional yang ditemukan terpapar kandungan paracetamol dan dexametason. 

Akibat dari penggunaan obta tradisional terpapar BKI terkesan akan lebih instan.

BACA JUGA:Connie Rahakundini Sindir Gelar Letkol Tituler Deddy Corbuzier: Panglima TNI Mau Bikin Batalyon Instagram

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: