Bea Cukai Jelaskan Regulasi Klasifikasi Barang

Bea Cukai Jelaskan Regulasi Klasifikasi Barang

Bea Cukai Jelaskan Klarifikasi Barang--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jika kita membeli barang dari luar negeri atau mendapat barang kiriman/paket pos luar negeri, petugas Bea Cukai akan mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang diimpor dari luar negeri tersebut.

Pengenaan bea masuk tersebut dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan oleh suatu sistem klasifikasi barang.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (13/12) mengatakan klasifikasi barang adalah suatu daftar kelompok barang yang dibuat secara terstruktur dan sistematis, yang terdiri dari pos, sub pos, dan pos tarif.

BACA JUGA:Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar Gabungan

Untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya, World Customs Organitation (WCO) meluncurkan Harmonized System (HS) pada tanggal 14 Juni 1983 dan mulai berlaku secara internasional pada tanggal 1 Januari 1988.

"Tujuan klasifikasi barang dengan menggunakan HS di antaranya untuk menyeragamkan daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis untuk penetapan tarif pabean".

"(Hal ini) memudahkan pengumpulan, pembuatan, dan analisis statistik perdagangan, serta memberikan suatu sistem Internasional untuk pemberian kode, penjelasan, dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan," rincinya.

Disebutkan Hatta, sebagai anggota WCO, Indonesia menerbitkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 yang berlaku efektif pada 1 April 2022.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Lima Wilayah Ini

Di dalam BTKI terdapat struktur klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor yang digunakan secara luas baik oleh pemerintah, swasta, dan organisasi internasional.

“BTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN),” ujarnya.

Melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah, Bea Cukai pun terus berupaya meningkatkan pengetahuan pengguna jasa akan identifikasi dan klasifikasi barang.

Hatta menyebutkan, kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Tanjung Emas, secara rutin menyelenggarakan kelas kepabeanan untuk meningkatkan pengetahuan pengguna jasa, khususnya untuk proses penyelesaian kewajiban kepabeanan.

BACA JUGA:Bea Cukai Jambi Lepas Ekspor Perdana Pinang ke Bangladesh

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman pengguna jasa dalam proses identifikasi dan klasifikasi barang.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti itu, informasi dan pengetahuan para pengguna jasa tentang klasifikasi barang semakin meningkat, sehingga proses kepabeanan dapat semakin lancar," tutup Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: