Kasus Korupsi PT SMS Soal Pengangkutan Batu Bara di Sumsel, Pencairan Uang ke Rekening Terkait Diusut KPK

Kasus Korupsi PT SMS Soal Pengangkutan Batu Bara di Sumsel, Pencairan Uang ke Rekening Terkait Diusut KPK

Pencairan uang dari PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) ke rekening pihak terkait dalam dugaan korupsi pengangkutan batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel) diusut KPK. --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pencairan uang dari PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) ke rekening pihak terkait dalam dugaan korupsi pengangkutan batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel) diusut KPK. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa saksi yang merupakan staf keuangan PT SMS Irwan Septianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 1 Desember 2022. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencairan uang dari PT SMS ke rekening pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Jumat 2 Desember 2022.

BACA JUGA:Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Seret Kabareskrim, KPK Bakal Periksa

Pemeriksaan saksi itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel. 

KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya bernama Ame selaku karyawan PT Fortuna Marina Sejahtera (FMS).

Ali mengatakan penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi Ame terkait transaksi keuangan dari kerja sama antara PT SMS dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam pengangkutan batu bara. 

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Keuangan PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti sebagai saksi pada Rabu (30/11).

BACA JUGA:UMK Kudus 2023 Sebesar Rp2.439.813,98 Disampaikan ke Ganjar Pranowo

KPK mendalami pengetahuan saksi Adi terkait pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan kasus tersebut. 

Penyidikan dugaan korupsi BUMD di Sumsel tersebut dilakukan KPK setelah mengumpulkan informasi, yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. 

KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: