Ini Penampakan Ismail Bolong Pakai Baju Tahanan Setelah Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Ini Penampakan Ismail Bolong Pakai Baju Tahanan Setelah Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Ismail Bolong pakai baju tahanan setelah jadi tersangka kasus tambang ilegal. (Dok istimewa) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 2 orang lainnya. 

Setelah resmi jadi tersangka, foto Ismail Bolong mengenakan baju tahanan orange tersebar di kalangan wartawan. 

Ismail Bolong mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri bernomor 032. 

BACA JUGA:Ternyata Ismail Bolong Sudah Ditahan Polri, Buntut Kasus Uang Koordinasi Tambang Ilegal

Selain Ismail Bolong, dua orang lainnya yang ikut jadi tersangka yakni inisial BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. Inisial RP sebagai kuasa direktur PT EMP.

Ismail Bolong sendiri selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP). 

"IB (Ismail Bolong-red) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, Kamis 8 Desember 2022.

BACA JUGA:Diam-Diam Ismail Bolong Datangi Bareskrim, Ini Penjelasan Polri

Kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi nomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.

Kegiatan tambang ilegal ini telah berlangsung sejak awal November 2021. Bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.

"Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB," kata Nurul. 

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: