Ternyata Ismail Bolong Sudah Ditahan Polri, Buntut Kasus Uang Koordinasi Tambang Ilegal

Ternyata Ismail Bolong Sudah Ditahan Polri, Buntut Kasus Uang Koordinasi Tambang Ilegal

Aiptu (Purn) Ismail Bolong-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ternyata mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda Aiptu Ismail Bolong sudah ditahan di Bareskrim Polri.

Diketahui, Ismail Bolong datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terakit kasus uang koordinasi tambang ilegal di Kalimantan Timur, pada Selasa, 6 Desember 2022.

Kabar penahanan Ismail Bolong disampaikan kuasa hukumnya, Johannes Tobing.

Dikatakan Johannes, kliennya telah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri sejak Rabu, 7 Desember 2022 dini hari.

BACA JUGA:Diam-Diam Ismail Bolong Datangi Bareskrim, Ini Penjelasan Polri

"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan IB sudah resmi ditahan," ujarnya, Rabu, 7 Desember 2022.

Dijelaskan Johannes, Ismail Bolong ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa, 6 Desember 2022.

Selama 13 jam, Ismail Bolong dicecar dengan 62 pertanyaan.

Ismail dicecar penyidik terkait kepemilikan tambang ilegal.

BACA JUGA:Ngaku Setor Uang Koordinasi Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Ismail Bolong Jadi Tersangka

Diungkapkan Johannes, Ismail Bolong menjadi tersangka dengan pasal Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 jo Pasal 159 jo Pasal 161 terkait penambangan ilegal.

"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," jelasnya.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan Ismail Bolong datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terakit kasus kasus uang koordinasi tambang ilegal di Kalimantan Timur, Selasa, 6 Desember 2022.

"Iya betul sedang dalam pemeriksaan," kata Pipit.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: