JAKARTA, FIN.CO.ID - Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E membantah pernyataan Ferdy Sambo soal instruksinya untuk menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatarat (Brigadir J).
Bharada E meyakini jika Ferdy Sambo memerintah secara tegas untuk menembak Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo bersaksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Desember 2022.
Ferdy Sambo menceritakan kepada hakim kasus pembunuhan Brigadir J menurut versinya kepada majelis hakim.
BACA JUGA: Cerita Ferdy Sambo Dinilai Tak Masuk Akal, Hakim Beberkan 3 Kejanggalan
Ferdy Sambo mengaku bahwa dia memberi perintah kepada Bharada E untuk 'hajar' Brigadir J. Namun perintah tersebut Richard menembakan senjata ke Yosua hingga tewas.
Mengenai hal tersebut, Bharada E membantah kesaksian Ferdy Sambo. Ia mengatakan jika mantan atasannya tersebut memberikan instruksi dengan keras untuk menembak Yosua.
"Saya membantah kata beliau tentang 'menghajar', bahwa tidak ada, tidak benarnya itu, karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau, tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak," ucap Bharada E menirukan ucapa Sambo.
Bharada E menerangkan kesaksian Sambo soal menanyakan kesiapan untuk tembak Yosua. Dan soal skenario tembak menembak.
BACA JUGA: Ricky Rizal Ungkap Siapa Penembak Brigadir J: Disuruh Ferdy Sambo Jongkok Lalu... Dor...
"Pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren Tiga," ungkapnya.
Berikutnya Richard bantah kesaksian Sambo soal memberikan amunisi kepadanya.
Lalu Sambo memberikan satu kotak senjata untuk tembak Yosua. Berikutnya Bharada E menyayangkan rekaman CCTV lantai 3 yang hilang.