News

Roby Hitipeuw Pemerkosa Lima Anak Kandung dan Dua Cucu Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Roby Hitipeuw.

Roby Hitipeuw Pemerkosa Lima Anak Kandung dan Dua Cucu Divonis Seumur Hidup
Ilutrasi pemerkosaan

Kemudian anak kandung yang ketiga juga mengalami hal sama pada tahun 2014 dan 2015 saat korban masih di sekolah dasar, sama halnya dengan anak kandung keempat dan kelima pada tahun 2020 hingga 2022.

Roby juga melakukan aksi serupa kepada dua cucu kandungnya hingga ibu korban melaporkan kasus ini ke Polresta Pulau Ambon.

Berita Terkait