Dishub DKI Bakal Sikat Anggotanya yang Terlibat Parkir Liar Bersama Oknum Ormas

Dishub DKI Bakal Sikat Anggotanya yang Terlibat Parkir Liar Bersama Oknum Ormas

Ilustrasi parkir liar di Jakarta. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Parkir liar kerap menimbulkan kemacetan di Ibu Kota DKI Jakarta. 

Karena itu, Dishub DKI Jakarta berjanji bakal menindak tegas oknum yang terlibat parkir liar.

Tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera dan menyelesaikan masalah parkir liar.

BACA JUGA:Bule Asal Amerika Serikat Perkosa Warga Filipina saat Berlibur di Bali

"Parkir liar ini jelas menyalahi aturan. Untuk itu, kami akan terus menindak tegas jika ada oknum yang terlibat," ujar Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Aji Kusambarto, Senin, 5 Desember 2022.

Ia menjelaskan, Dishub terus berkoordinasi dengan jajaran Pengendalian Operasional (Dalops).

Termasuk berkordinasi dengan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) di 5 wilayah kota.

Secara bersama-sama, jajaran Dishub tersebut menggelar penertiban parkir liar di Jakarta.

BACA JUGA:Jangan Bikin Kesalahan saat Mencukur Bulu Kemaluan, Perhatikan Cara Berikut Ini!

"Penertiban parkir liar yang digelar selama ini sesuai aturan yang berlaku. Penindakan dilakukan oleh jajaran Dalops dan Wasdal Sudin Perhubungan di lima wilayah kota," terang dia.

Sesuai amanat Pergub Nomor 188 tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola Pemerintah Daerah, pihaknya mengelola parkir di badan jalan di sejumlah ruas jalan ibu kota.

"UP Perparkiran mengelola sekitar 300 lebih titik parkir on street yang tersebar di lima wilayah kota," papar dia.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar menjelaskan, sebanyak 278 personel yang bertugas di delapan kecamatan di Jakarta Pusat maupun sudin dikerahkan untuk melakukan penertiban lalu lintas dan parkir liar setiap hari Senin hingga Minggu.

BACA JUGA:Luar Biasa, Ada 9 Panggung Hiburan di Resepsi Pernikahan Kaesang Pangarep Erina Gudono

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: