Pihaknya, sambung Wildan, juga menginstruksikan kepada petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat untuk tidak bermain atau melindungi kelompok atau ormas tertentu yang mengelola parkir liar di sejumlah lokasi ruas jalan.
"Puluhan sepeda motor terkena razia parkir liar dikenakan sanksi angkut jaring dan selanjutnya dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian. Kami juga menderek mobil yang kedapatan parkir di badan jalan," ungkap dia.
Wildan juga mengimbau kepada warga untuk mematuhi rambu rambu lalu lintas dengan tidak memarkir kendaraan bermotor miliknya di badan jalan.
BACA JUGA: LPSK Rekomendasikan Bharasa E Jadi Justice Collaborator, Kejagung Beri Penjelasan Begini
Sebab, penggunaan badan jalan untuk parkir menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
"Kami juga memasang spanduk sosialisasi untuk mengimbau warga agar tidak parkir sembarangan," tandas dia.