Herwyn Beberkan Sejumlah Tantangan Bawaslu Hadapi Pemilu

Herwyn Beberkan Sejumlah Tantangan Bawaslu Hadapi Pemilu

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat mengikuti diskusi bersama Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI), yang dilakukan secara daring--(Humas Bawaslu)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyatakan pemilu menjadi kompetisi yang rentan terjadinya pelanggaran. Sehingga, dia pun mengklasifikasi sejumlah tantangan yang akan dihadapi Bawaslu ke depan.

Herwyn mengungkapkan, tantangan pertama mengenai persyaratan keanggotaan pengawas pemilu 'ad hoc' (sementara) yang meliputi usia, pendidikan, kesehatan, mundur dalam jabatan pemerintahan, dan kesiapan bekerja sepenuh waktu.

BACA JUGA:Undang Pimpinan Provinsi, Bawaslu Bahas Rumusan Konsep Ideal Tata Kelola Barang Dugaan Pelanggaran

BACA JUGA:13 Tahun Menjabat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro Resmi Dilantik Jadi Sesmenpora

Menurutnya hal ini perlu diawasi secara transparan untuk mempertahankan integritas jajaran Bawaslu sebagai bagian penyelenggara pemilu.

"Untuk menjamin kualitas dan integritas pemilu maka diperlukan adanya pengawasan di seluruh tahapan pemilu oleh pengawas pemilu bersama dengan masyarakat," katanya secara daring bersama Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI), akhir pekan lalu.

Selain itu, dia menyebutkan tantangan juga ada pada sistem kesekretariatan seperti struktur, eselonisasi, satker (satuan kerja), dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) yang seluruhnya hanya perlu disempurnakan. Belum lagi, lanjutnya, peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengawas pemilu dalam hal digitalisasi baik dari pemenuhan keterbukaan informasi publik hingga implementasi 'green election'.

Herwyn juga melihat nantinya Bawaslu akan meningkatkan pelayanan, profesionalitas, dan tertib administrasi dalam penyelesaian sengketa pemilu maupun penanganan pelanggaran pemilu.

BACA JUGA:36 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dilantik Bawaslu Kota Bekasi

"Tantangan kita juga terkait banyaknya lembaga yang terlibat dalam penyelesaian sengketa atau pelanggaran pemilihan, sehingga tidak efektif dan menimbulkan ketidakpastian hukum," terangnya.

Selain itu, menurutnya perbedaan pandangan penyelenggara pemilu terkait dengan syarat calon yang mantan terpidana juga perlu diantisipasi. Dia melanjutkan, tantangan lain mengenai persoalan pemutakhiran data pemilih hingga pertimbangan soal kondisi pandemi yang dapat mengubah beberapa pola penyelenggaraan pemilihan (seperti tata cara pendaftaran pasangan calon (paslon), metode kampanye).

"Kerja bersama untuk menghadapi tantangan ini perlu kita lakukan, ini tugas bersama sehingga saudara-saudaraku mari jadi mitra Bawaslu awasi Pemilu 2024," ajak Herwyn.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: