Ekonomi

Terbit PMK Baru, Bea Cukai Permudah Proses Pengajuan Keberatan

fin.co.id - 05/12/2022, 17:35 WIB

Namun jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, maka keputusan Direktur Jenderal akan disampaikan secara manual paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditetapkan.

“Terhadap pengajuan keberatan dan/atau pencabutan pengajuan keberatan yang telah disampaikan sebelum PMK ini berlaku, maka pengajuan akan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017. Untuk penjelasan dan berbagai ketentuan yang lebih rinci, PMK ini dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/PMK_136_2022,” jelas Hatta.

Dalam upaya menyosialisasikan ketentuan ini ke masyarakat, Bea Cukai pun gencar menggelar kegiatan sosialisasi. Di Surabaya, secara daring Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan sosialisasi kepada lebih dari 280 pengguna jasa ada pertengahan November lalu (17/11).

“Diharapkan dengan adanya ketentuan baru ini dapat meningkatkan pelayanan dalam bidang kepabeanan dan cukai, sehingga ke depannya dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak,” pungkas Hatta.

Admin
Penulis
-->