Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Nikita Mirzani Berlanjut
Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Nikita Mirzani dalam kasus yang membelitnya ditolak hakim.
Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.
Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," katanya.