Alasan Polantas Bekasi Belum Larang Truk Melintas di Jembatan Layang Rawapanjang

Alasan Polantas Bekasi Belum Larang Truk Melintas di Jembatan Layang Rawapanjang

Alasan Polantas Bekasi Belum Larang Truk Melintas di Jembatan Layang Rawapanjang -(Aldo Tuahta/fin.co.id) -

BEKASI, FIN.CO.ID - Penerapan pelarangan kendaraan besar melewati jembatan layang Rawapanjang Kota Bekasi, hingga kini belum juga diterapkan.

Menurut pantauan langsung fin.co.id siang hari ini, kendaraan besar truk tronton sumbu 3 dan truk kontainer membawa peti kemas bermuatan berat, masih melintasi jembatan layang rawapanjang.

Terlihat lalu lintas dari Bekasi Barat menuju Jalan Raya Narogong terpantau lancar, namun pengendara harus berjalan perlahan di jembatan layang imbas truk bermuatan berat melintas.

BACA JUGA:Begini Pengakuan Ustaz Korban Pemukulan Imam Masjid Ar-Rahman Pondok Gede Bekasi

Tidak hanya itu, beberapa muatan dump truk yang membawa tanah ataupun sampah seringkali terjatuh dari bak saat posisi menjak ataupun turunan jembatan layang Rawapanjang.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota,  AKBP Agung Pitoyo mengungkapkan, hingga kini Lantas Polres Metro Bekasi Kota belum mendapat koordinasi lanjutan dari pihak terkait.

"Sampai sekarang belum diundang lagi nih untuk kordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi," ungkap AKBP Agung Pitoyo, Sabtu 3 Desember 2022.

Menurutnya Lantas Polres sebelumnya sudah pernah melakukan pertemuan, namun hingga kini tidak ada keputusan lanjutan dari Dishub Kota Bekasi.

BACA JUGA:Solar Langka, Petani Kabupaten Bekasi Gelar Unjuk Rasa di SPBU

"Kemarin (Kordinasi) waktu itu, ingin menerapkan pembatasan termasuk sumbu tiga, tapi sampai sekarang belum kordinasi lagi," ucapnya.

AKBP Agung Pitoyo menjelaskan, terkait kewenangan pembatasan truk dilarang melintas di Fly Over Rawapanjang merupakan kewenangan Dishub Kota Bekasi.

Namun ia memastikan, Lantas Polres Metro Bekasi Kota akan bekerjasama dengan Dishub apabila peraturan tersebut telah diterapkan di lapangan.

"Untuk penerapan fly over untuk pembatasan itukan kewenangan Dishub, penindakan nanti di Dishub," jelasnya.

Sebelumnya Dishub Kota Bekasi akan melarang kendaraan besar melewati jembatan layang Rawapanjang, guna antisipasi kecelakaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: