Duh, Belasan Restoran di Kabupaten Tangerang Menunggak Pajak Hingga Ratusan Juta Rupiah

Duh, Belasan Restoran di Kabupaten Tangerang Menunggak Pajak Hingga Ratusan Juta Rupiah

Petugas Pajak dari Bapenda Kabupaten Tangerang Saat Memasang Stiker di Salah Satu Restoran Yang Menunggak Pajak. (dok Ist)--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Sedikitnya 18 restoran di Kabupaten Tangerang, Banten, menunggak pajak kepada Pemkab Tangerang. 

Belasan tempat usaha tidak taat pajak tersebut berada di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. 

BACA JUGA:Pengobatan Gratis PMI Kabupaten Tangerang di Cibereum Cianjur Diserbu Warga, Paling Banyak Keluhkan ISPA

BACA JUGA: Viral, Pemuda Mabuk Berat Tidur Pulas di Atas Motor di Flyover Taman Cibodas Tangerang

Akibatnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang pun memberikan sanksi administratif kepada 18 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak Non PBB dan BPHTB ini. 

Peringatan tersebut diberikan lewat pemasangan stiker pada tempat usaha yang menjadi objek pajak tertunggak.

"Kita melakukan tindakan sanksi administratif kepada 18 objek pajak tertunggak dengan menempelkan stiker bertulisan 'Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran'," kata Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri, Jumat 2 Desember 2022. 

Dikatakan Fahmi, belasan restoran yang dipasangi stiker tersebut dilaporkan sudah menunggak pajak selama lima bulan hingga satu tahun. 

BACA JUGA:Link Download Game Sigma Battle Royale Mod Apk Bikin Penasaran? Bisa Download Disini

BACA JUGA:Link Download Game Sigma Battle Royale yang Dicari Ada Disini! Ada 3 Link, Bisa Dicoba Semua

Nilainya pun bervariasi mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah. 

"Ada yang 11 bulan, ada yang tahun 2021, ada yang tahun 2022. Minimal 5 bulan menunggak," terangnya

Menurut dia, pemasangan stiker pada tempat usaha objek pajak tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang abai membayar pajak.

Namun, dia menjelaskan, pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: