UMP Babel 2023 Sebesar Rp3,4 Juta, Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta

UMP Babel 2023 Sebesar Rp3,4 Juta, Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta

Ilustrasi uang. -EmAji-Pixabay.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Besaran upah minimum provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) 2023 sebesar Rp3,4 juta atau naik 7,25 persen. 

DPRD Provinsi Kepulauan Babel mengapresiasi pemprov setempat yang telah menetapkan UMP Babel 2023 sebesar Rp3.498.479 atau naik 7,15 persen dibandingkan UMP Babel 2022.

BACA JUGA:Alhamdulillah UMK Yogyakarta 2023 Diperkirakan Naik, Segini Kisarannya

"Pemprov Babel sudah berupaya memperjuangkan kenaikan UMP dari Rp3.264.884 pada tahun ini menjadi Rp3.498.479, dan jumlah ini merupakan tertinggi ke dua setelah DKI Jakarta," kata Ketua DPRD Prpvinsi Babel Herman Suhadi, Kamis 1 Desember 2022.

Kepada Dewan Pengupahan, Herman juga memberikan apresiasi karena sudah memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan para buruh selama proses pembahasan UMP Babel 2023.

Besaran UMP Babel 2023 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023. 

Diketahui, besaran UMP Babel tahun 2023 menduduki peringkat dua dari seluruh provinsi di Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa ekonomi Babel semakin baik.

BACA JUGA:Sudah Diputuskan Gubernur, UMP Lampung 2023 Rp2,6 Juta Ditolak Apindo

"Dari angka UMP tersebut, kemakmuran masyarakat Babel akan semakin bertambah dan ekonomi semakin membaik karena keringat para buruh inilah yang berkontribusi mengisi pembangunan dan meningkatkan ekonomi daerah," ujarnya.

Herman menambahkan, DPRD Babel juga akan menyetujui kenaikan upah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Babel dan DPRD Babel sesuai dengan besaran UMP yang sudah ditetapkan.

"Jika ada usulan dari Pemprov Babel dan kemampuan keuangan daerah memungkinkan, kita akan mendukung kenaikan upah juga untuk para tenaga honorer sesuai UMP 2023," katanya.

Hingga saat ini upah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Babel dan DPRD Babel masih sesuai dengan UMP 2020, yaitu sebesar Rp3,1 juta. 

BACA JUGA:UMP Jawa Timur 2023 Sebesar Rp2,04 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari Tahun 2023

Namun karena ada pemotongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sehingga honor bersih yang diterima menjadi sekitar Rp2,9 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: