KPU Temukan 50 Nama Anggota TNI, Polri dan ASN Jadi Anggota Parpol

KPU Temukan 50 Nama Anggota TNI, Polri dan ASN Jadi Anggota Parpol

Daftar partai politik yang ikut Pemilu 2019.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menemukan sedikitnya 50 nama anggota TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), serta kepala desa yang masih aktif masuk dalam keanggotaan partai politik (parpol).

Ketua KPU Kotabaru Zaenal Abidin mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil verifikasi faktual parpol oleh petugas di lapangan.

BACA JUGA:Sudah Diputuskan Gubernur, UMP Lampung 2023 Rp2,6 Juta Ditolak Apindo

"Jumlahnya sekitar 50-an kasus. Setelah diverifikasi faktual, mereka terkejut dan tidak merasa masuk anggota parpol," kata Zaenal Abidin, Rabu 30 November 2022.

KPU Kotabaru telah melakukan verifikasi faktual terhadap 1.773 sampel dari 13.352 orang yang diajukan 23 pengurus parpol di daerah tersebut. 

Zaenal mengaku tidak mengerti bagaimana caranya anggota TNI, Polri, ASN dan kepala desa yang masih aktif tersebut bisa terdaftar sebagai anggota parpol.

Karena, pengentrian data atau memasukkan data dilakukan secara manual oleh operator parpol ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

BACA JUGA:Tolak UMK Kota Bekasi 2023, Apindo Tunggu Hasil Uji Materi Permenaker No 18 Tahun 2022

"KPU hanya sebagai pengguna data tersebut, yang selanjutnya dilakukan verifikasi faktual terhadap kebenarannya," jelas Zaenal.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, partai politik masih diberi waktu untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual hingga 7 Desember 2022.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru Faturrahman menjelaskan pihaknya berharap parpol dapat memanfaatkan secara maksimal waktu perbaikan tersebut.

"Hendaknya momen perbaikan ini benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki hasil temuan verifikasi faktual yang dilakukan KPU," ujar Faturrahman.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: