Tolak UMK Kota Bekasi 2023, Apindo Tunggu Hasil Uji Materi Permenaker No 18 Tahun 2022

Tolak UMK Kota Bekasi 2023, Apindo Tunggu Hasil Uji Materi Permenaker No 18 Tahun 2022

Ilustasi UMP (Upah minimum provinsi)--Dok. Ist

BEKASI, FIN.CO.ID - Hasil rapat pleno diputuskan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2023 naik 7,09 persen. Sehingga UMK Kota Bekasi 2023 menjadi Rp5.158.248.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, menolak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.

Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy mengatakan, Permenaker nomor 18 tahun 2022 yang digunakan untuk penetapan UMK terbilang bermasalah secara hukum.

BACA JUGA:UMK Kota Bekasi 2023 Ditetapkan Rp5,1 Juta Naik Rp341.327 atau 7,09 Persen

"Itu kan dia bermasalah secara hukum, karena dia bermasalah secara hukum, maka Apindo tetap mengambil posisi berpegang pada PP 36 tahun 2021," kata Farid Elhakamy, Rabu 30 November 2022.

Pelanggaran hukum menurutnya yaitu, Permenaker nomor 18 tahun 2022 bertentangan dengan peraturan di atasnya PP 36 yang telah dikeluarkan oleh presiden.

"PP 36 itu pasal 81 mengatakan, bahwa bagi gubernur walikota atau bupati yang menetapkan upah di luar ketentuan PP 36, itu dianggap melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi," ucapnya.

BACA JUGA:UMK Kabupaten Bekasi 2023 Rp5,1 Juta, Itu Buat Karyawan Baru

Dengan adanya dinamika di lapangan, Apindo Kota Bekasi masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.

"Perusahaan itu punya pilihan, umpama, ada perusahaan yang oke kamu ikut tetapi karena peraturan ini bermasalah, otomatis kami menunggu keputusan MK dulu kan sekarang lagi dilakukan uji materi," ungkapnya.

Perlu diketahui Asosiasi Pengusaha Indonesia Pusat, saat ini tengah melakukan uji materi terhadap Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Apabila nanti hasil uji materi telah keluar dan dimenangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia Pusat, maka perhitungan kenaikan UMK kembali ke PP 36 tahun 2021.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: